Ngaji Kitab Safinatun Najah (kitab safinah) Bahasa Sunda Translate Arab dan terjemahanngabahas definisi niat, iraha waktu niat diucapkeun,Semoga apa yang say
فصل شروط الوضوء عشرة الإسلام، والتمييز، والنقاء عن الحيض، والنفاس، وعما يمنع، وصول الماء إلى البشرة، وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء، والعلم بفرضيته، وان لايعتقد فرضا من فرؤضه سنة، والماء الطھو، ودخول الوقت، والموالاة لدائم الحدث Syuruuthul Wudhuui Asyarotun Al-Islamu, Wattamyiizu, Wannaqoou Anil Haidhi Wannifaasi Wa’an Maa Yamna’u Wushuulal Maai Ilal Basyaroti, Wa An Laa Yakuuna Alal Udhwi Maa Yughoyyirul Maa-a, Wal’ilmu Bifardhiyyatihi, Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihi Sunnatan, Wal Maau Ath-Thohuuru, Wadukhuulul Waqti, Wal Muwaalatu Lidaaimil Hadatsi. Baca Juga – Sholawat Tibbil Qulub Teks Arab, Latin dan Artinya – Bacaan Tahiyat Tasyahud Awal, Arab, Latin dan Artinya – Bacaan I’tidal dalam Sholat, Arab, Latin dan Artinya Fasal 11 Syarat Wudhu Ada 10, Kitab Safinah Islam Tamyiz Cukup Umur dan Ber’akal Bersih dari haid Bersih dari nifas Bebas dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit Jangan ada barang yang bisa merubah air najis dll Mengetahui bahwa hukum wudhu tersebut adalah wajib Tidak boleh beri`tiqad berkeyakinan bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah tidak wajib. Menggunakan air yang mensucikan Harus Masuk waktu Sholat bagi orang yang da’imul hadats selalu berhadats
Syarat Bersuci Dengan Batu. Syarat syarat bersuci dengan batu ada 8 : Yang pertama adalah dengan menggunakan tiga buah batu, yang kedua batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis, yang ketiga najisnya belum kering, yang keempat najisnya belum pindah, yang kelima najisnya tidak terkena najis yang lain, yang keenam najisnya tidak melalui

Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal syarat sah wudhu ada 10, yaitu [1] Islam, [2] tamyiz bisa membedakan yang baik dan buruk, [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats. Faedah Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak terpenuhi, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah. 1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya sudah paham khithab pembicaraan dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri ada yang artikan bisa membedakan yang baik dan buruk, sudah bisa membedakan antara tamroh kurma dan jamroh batu kerikil. Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat bukan minyak cair. Catatan Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka jus semangka, sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat sangkaan kuat. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhannsangkaan kuat bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering, lalu ada muwalah tidak ada jeda lama antara wudhu tadi dan shalat. Contoh Wanita istihadhah dan wanita keputihan Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat. SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ainiyyah yang tampak, bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat dawamun niyah hukman, jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah. [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الأَولُ الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul jalan depan/kemaluan atau dubur jalan belakang/ anus, baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah lantai, dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir sudah punya syahwat bukan mahram tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya. FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL JALAN DEPAN/KEMALUAN ATAU DUBUR JALAN BELAKANG/ ANUS, BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi. الثَّانِيْ زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz tidak bisa lagi membedakan secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah Akal itu disebut aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy perbuatan keji. KECUALI قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH LANTAI, tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu. الثَّالِثُ الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT BUKAN MAHROM TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” QS. Al-Ma’idah 6. Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu الرَّابعَ مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa yang punya alat kemaluan ganda. Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya. Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ 263, “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas analogi dalam hal ini juga tidak berlaku karena illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan artinya kita harus ikut pada dalil.” Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ إِنْ شِئْتَ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” HR. Muslim, no. 360 Baca Juga Safinatun Naja Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi Catatan 30-09-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel

Kitab kuning safinah bahasa sunda Translate. Minggu, 28 April 2013. 3. Pangaosan Safinah Ngabahas Bab Rukun Iman Safinah Bahasa indonesia. Diposting oleh Abuyadi di 22.01. Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest. Pangaosan Safinah Ngabahas Bab Rukun Iman; Mengenai Saya.
Widget Atas Posting Home / Kitab pdf Nama kitab SafinatunnajahPengarang Salim Bin Syair Al HadromiBidang Usuluddin dan FiqihMadzab Syafi'iBahasa ArabArti SundaEkstensi file PDFUkuran file 5,7 mb Download NADZOM SAFINA. MUQODDIMAH : Segala puji bagi Allah kuasa # Penguasa adanya alam semesta Kepada Allah kita harus menyembah # Juga kita minta pertolongan Allah Sholat salam atas Nabi Muhammad # Nabi ahir sampai hari kiamat Keluarga juga para sahabat # Semuanya orang - orang yang to'at Tidak ada daya bagi manusia # Kekuatan pun juga tidak punya Kecuali dengan pertolongan Allah # Yang kuasa pada
Selamatmenonton NADZOM KITAB SAFINAH BAHASA SUNDA BAB BATAL WUDHU | Faristabee EntertaimentSemoga setelah menonton dan mendengarkan NADZOM KITAB SAFINAH BAH

Syarat- Syarat Wudhu ` ada sepuluh, yaitu: 1-Beragama Islam. 2- Tamyiz (cukup umur dan ber'akal). 3- Suci dari haidh dan nifas. 4- Suci dari barang yang dapat menghalangi sampai (tembusnya) air , Kitab Nailur Raja Syarah Safinah Naja (Meraih harapan dengan syarah safinah ), Syarah ini sangat dipenuhi de­ngan ilmu, hampir menjadi kebutuhan setiap pengajar yang akan menerangkan kitab

xgQR0.
  • n1cu44jv79.pages.dev/467
  • n1cu44jv79.pages.dev/35
  • n1cu44jv79.pages.dev/340
  • n1cu44jv79.pages.dev/240
  • n1cu44jv79.pages.dev/47
  • n1cu44jv79.pages.dev/72
  • n1cu44jv79.pages.dev/71
  • n1cu44jv79.pages.dev/250
  • kitab safinah bab wudhu bahasa sunda