Indonesiamemiliki beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara Indonesia. Dalam landasan hukum tersebut dijelaskan mengenai hak yang didapat setiap warga negara Indonesia. Berikut landasan hukum HAM di Indonesia: Pancasila
PolitikHukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia | 5 Dalam makalah yang ditulis pada tahun 1993, Bagir Manan berpendapat bahwa ruang lingkup utama politik hukum terdiri atas: politik pembentukan hukum (kebijaksanaan berkenaan dengan penciptaan, pembaruan dan pengembangan hukum) dan politik penegakan hukum.10 Lebih lanjut dijelaskannya bahwaPerlindunganHAM melalui Asas PradugaTtidak Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti. Soerjono Soekanto, 1983. Jurnal dan Makalah. Abdul Malik. Perspektif fungsi pengawasan komisi Yudisial pasca putusan MK No.005/PUU-IV/2006.
3 Konvenan hak Ekonomi Sosial dan Budaya 4. Penegakan Hak Asasi Manusia secara Internasional IV. PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA 1. Sejarah Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia 2. Peraturan Hukum Nasional khusus tentang hak asasi manusia 3. HAM dalam UU NO. 39 Tahun 1999 V. PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA 1.
Dasarperlindungan hukum atas HAM di Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 (P asal 28A sampai dengan Pasal 28J), Undang-Undang Nomor 39 Akibatnya norma-norma perlindungan dan penegakan HAM menjadi kabur atau tidak jelas. Ketidak jelasan dalam ketentuan ini Apabilaterus dibiarkan hal ini akan menjadi budaya yang buruk bagi penegakan HAM di Indonesia kedepannya. MAKALAH REALITAS PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA. Muhammad F A R I D Alfian. Makalah Ketimpangan Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan di Indonesia_Hukum dan HAM_R02_Adiguna Bagas Waskito Aji_8111416092. q37rCAy.